Bojonegoro – medialidikkrimsus-ri.net – (19/9/25) Pembangunan sarana jalan menuju suatu desa sangatlah dibutuhkan untuk kelancaran peningkatan ekonomi desa itu sendiri. Sayangnya masih ada saja anggaran daerah yang semestinya diperuntukan pembangunan jalan desa agar bagus serta memperlancar peningkatan ekonomi desa malah disalahgunakan bahkan dikorupsi,
Tim Investigasi dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik krimsus RI) DPD Bojonegoro menemukan dua (2) pekerjaan proyek, yaitu pembangunan jalan paving dan pembuatan drainase Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, kabupaten Bojonegoro, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Adapun pekerjaan pembuatan saluran air atau drainase tersebut dikerjakan dengan menggunakan material yang diduga dari bahan batu bekas, parahnya lagi matrial itu termasuk batu gombong dipasang kemudian ditutupi dengan adukan semen (rabat), sehingga tidak kelihatan bahwa bahan tersebut adalah matrial bekas.
Selain itu hasil Investigasi tim Lidik Krimsus RI juga menemukan adanya proyek pemasangan jalan paving dengan panjang sekitar 100 meter dan lebar 2,25 meter, disinyalir menghabiskan dana yang tidak sesuai dengan volume yang semestinya.
Sholah, selaku Ketua Tim Lidik krimsus RI DPD Bojonegoro, memohon kepada pihak pihak yang berwenang agar menindak lanjuti temuan tersebut.
“Saya selaku Ketua Lidik krimsus RI DPD Bojonegoro, Sholah mengharapkan agar temuan kami tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak pihak yang berwajib,” ucap Sholah menegaskan
( rep – Kundori)
